UMP DKI Naik 3,6 Persen, Pengusaha Bersorak Buruh Berteriak

UMP DKI Naik 3,6 Persen, Pengusaha Bersorak Buruh Berteriak

Pemerintah DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5.067.381. Tahun 2023 ini UMP di ibu kota adalah Rp 4.901.798, dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp 165.643 atau 3,6 persen. Kalangan pengusaha pun bersorak gembira, kenaikannya sesuai dengan yang mereka harapkan.

Meski angkanya sedikit lebih tinggi dibanding yang diusulkan kalangan pengusaha, Apindo DKI Jakarta mengapresiasi penetapan ini karena masih dalam koridor perundangan undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Sebelumnya, pengusaha mengusulkan UMP 2024 DKI Jakarta naik menjadi Rp 5,043 juta. Kenaikan ini didasari pada formula alpha (α) sebesar 0,2. Nasib Pria Putus Sekolah, Pindah ke New Zealand Jadi Sopir Truk Malah Kaya, Gaji Rp 55 Juta/bulan

Kisah Samudi Office Boy Maju jadi Caleg, Gaji Rp2,4 Juta Digunakan untuk Kampanye & Hidupi Keluarga Partai Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Hanya 3,6 Persen Pasutri di Tasikmalaya Bekerja Sama Jadi Pencuri Sepeda Motor, Kini Ditangkap Polisi

Nasib Mujur Guru Honorer Diangkat Jadi Staf Ahli Bupati, Pengorbanannya Berbuah Hasil Jadi Sopir di Arab, TKI Ini Dapat Warisan dari Majikannya, Rumah Mewah Pemberian Kakek Tajir Ditolak Bu Kades Ngamuk Ayam Rp4,5 Juta Dicuri, Mbah Suyatno Tempuh Jalur Hukum: Diberi Rp1 M Pun Tak Kuakui Halaman 4

Namun ternyata pemerintah menaikkan menggunakan formula alpha maksimum sebesar 0,3. Menanggapi hal tersebut, Nurjaman mengatakan Apindo DKI Jakarta akan mengkaji lebih lanjut apakah akan ada pengaruh serius atau tidak ke dunia usaha. "Ya mudah mudahan tidak terdampak serius. Kalau dampak pasti ada, tapi apakah dampak itu serius atau tidak, itu perlu dilihat (lebih lanjut, red)," ujarnya.

Menurut Nurjaman, pada dasarnya pengaruh itu pasti ada, mau itu menggunakan alpha 0,3 atau 0,2, bahkan 0,1 sekalipun. Ia mengatakan, tetap akan ada pengaruh terhadap biaya produksi, tetapi dampaknya akan berbeda. "Pengaruh itu apakah bisa kita kendalikan atau tidak bisa kita kendalikan, insyaallah bisa kita mengendalikan," ujar Nurjaman.

Berbeda dengan pengusaha yang bersorak, kenaikan UMP hanya sedikit di atas usulan mereka. Kalangan buruh berteriak, karena dianggap terlalu kecil dan tak sesuai harapan mereka yang mengusulkan kenaikan UMP 15 persen. Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Presiden ASPEK Mirah Sumirat mengatakan, angka tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup pekerja. Mirah heran dengan pemerintah yang menetapkan UMP 2024 dengan dasar perhitungan pada tahun sebelumnya. Ia memandang pemerintah tidak memperhitungkan proyeksi yang akan datang. Padahal, kata dia, buruh mengusulkan kenaikan upah sebesar 15 persen berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan komponen hidup layak pada tahun ini, ditambah pada tahun proyeksi yang akan datang.

"Kita sedang membicarakan masa depan, tapi yang jadi dasar acuan masa sekarang kan tidak lucu," ujar Mirah. "Prediksi prediksi masa depan akan terjadi seperti ini seperti itu tidak diperhitungkan dan dipertimbangkan oleh mereka. (Pemerintah). Itu yang aneh," lanjutnya. Maka dari itu, Mirah mengatakan akan protes dan menyurati secara resmi kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Ketenagakerjaan, dan DPR RI.

Ia tak menampik kemungkinan surat protes tersebut tidak direspons atau menyita perhatian mereka, tetapi setidaknya bisa menjadi catatan sejarah bahwa pihaknya menolak kenaikan UMP 2024. Selasa kemarin, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5.067.381. UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan senilai Rp 165.643 atau 3,6 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024. Besarannya tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. Kenaikan mengacu pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berujar, penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3. Dari perhitungan itu, menghasilkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381. UMP 2023 adalah Rp 4.901.798. Dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp 165.643 atau 3,6 persen. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Menurut Heru, kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. "Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," ujar Heru di Jakarta, Selasa (21/11/2023). Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

Heru menambahkan, Struktur Skala Upah harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. "Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," terang Heru.

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *